Skema Pinjaman Pendidikan Tidak Sesuai UU: Beban Mahasiswa Kian Bertambah

Admin/ Juni 6, 2025/ Edukasi, Pendidikan

Akses terhadap pendidikan tinggi seringkali terkendala oleh biaya. Banyak mahasiswa dan calon mahasiswa terpaksa mencari solusi pembiayaan melalui pinjaman. Namun, belakangan terungkap bahwa beberapa skema pinjaman pendidikan yang beredar di masyarakat diduga tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Pendidikan Tinggi, sehingga justru menambah beban finansial bagi para pelajar. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan kekhawatiran akan masa depan pendidikan anak bangsa.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara jelas mengamanatkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk memastikan setiap mahasiswa dapat menyelesaikan studinya. Namun, praktik beberapa lembaga penyedia pinjaman pendidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian, terutama terkait suku bunga yang diterapkan. Alih-alih meringankan, skema pinjaman pendidikan ini justru berpotensi menjerat mahasiswa dengan utang yang sulit dilunasi karena bunga yang terlalu tinggi atau skema cicilan yang tidak transparan.

Pada hari Kamis, 8 Mei 2025, dalam sebuah diskusi panel bertajuk “Masa Depan Pembiayaan Pendidikan” di Aula Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, sejumlah pakar hukum dan ekonomi menyoroti isu ini. Guru Besar Hukum Perdata, Prof. Dr. Budiarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa “Jika ada lembaga yang menawarkan pinjaman pendidikan dengan bunga melebihi batas kewajaran atau tidak transparan, hal itu bisa dikategorikan sebagai praktik yang tidak etis dan berpotensi melanggar hukum perlindungan konsumen, bahkan roh dari Undang-Undang Pendidikan itu sendiri.” Diskusi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK sendiri telah menerima beberapa aduan terkait skema pinjaman pendidikan yang merugikan mahasiswa. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, Bapak Cahyo Nugroho, dalam kesempatan terpisah pada hari Selasa, 29 April 2025, di Kantor Pusat OJK Jakarta, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi mendalam terhadap laporan-laporan tersebut. “Kami akan menindak tegas setiap penyedia pinjaman yang terbukti melanggar ketentuan hukum dan merugikan masyarakat, termasuk mahasiswa,” kata Bapak Cahyo.

Untuk melindungi diri, mahasiswa dan orang tua diimbau untuk lebih teliti dalam memilih skema pinjaman pendidikan. Pastikan untuk membaca dengan cermat setiap klausul dalam perjanjian, termasuk rincian bunga, denda, dan jangka waktu pembayaran. Jika ada keraguan, jangan ragu untuk mencari informasi atau berkonsultasi dengan pihak yang berwenang. Pemerintah dan regulator diharapkan terus berupaya menyediakan akses pembiayaan pendidikan yang adil dan sesuai dengan undang-undang, sehingga beban finansial tidak lagi menjadi penghalang bagi siapa pun untuk meraih pendidikan tinggi.

Share this Post